Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum

Kompas.com - 28/07/2023, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca juga: Ketahui Ciri-ciri Fisik Mobil Bekas Tabrakan

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah:

1. Permukiman Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)

2. Kawasan wisata

3. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi

4. Area kawasan perkantoran

5. Area di luar jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com