Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengemudi Mobil Jengkel Pepet Motor yang Lawan Arah

Kompas.com - 28/07/2023, 08:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu "penyakit" pengendara sepeda motor di jalan raya ialah melawan arah atau lawan arus. Perilaku ini membuat pemakai jalan lain kesal terutama pengemudi mobil.

Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, terlihat pengemudi mobil yang jengkel dengan ulah pengendara motor yang lawan arah. Pengemudi mobil itu kemudian sengaja memepet pengendara motor.

Baca juga: Ada Kenaikan Tarif Tol Palimanan-Kanci, Simak Rinciannya

"Cara hadapi org lawan arah ialah dengan menambah gas & buat near miss. Andaikan kena senggol pun bukan sepenuhnya salah DC. (DC sudah muak lihat pemotor model gini)," tulis keterangan video dikutip pada Jumat (28/7/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Tujuan aksi tersebut ialah ingin agar pengendara motor tahu bahwa dirinya salah.

Meski demikian beberapa netizen tidak setuju sebab menurut netizen jika terjadi sesuatu atau senggolan justru dapat menambah masalah mulai dari bodi penyok sampai urusan hukum di kepolisian.

"Lokasi medan kota kah.. sayang bodinya. Salah gak salah tetap roda 4 wajib salah. Budaya dari lingkungan yg hanya akan berubah ketika mrk dapat rejeki pakai roda 4. Dan sy doain semoga dapat," tulis akun suwandi.wijaya2399.

Anggapan mobil selalu salah saat berhadapan dengan sepeda motor sudah melekat di masyarakat. Intinya ialah yang besar selalu kalah dari yang kecil, misalkan dalam kasus mobil vs motor, motor vs sepeda, sepeda vs pejalan kaki.

Menanggapi hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipahami bagi pengendara motor maupun pengemudi mobil.

Baca juga: Cara Agar Anak Tidak Rewel di Mobil Saat Perjalanan

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.GAS2.org Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.

“Di jalan raya semua ego dan emosi pengguna jalan pasti akan menjadi satu,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Untuk menghindari konflik, menurut Sony, sebaiknya pengguna jalan memperhatikan cara mengemudi dengan mengedepankan etika. Saling menghargai dan memberi pengertian.

“Sebaiknya ketika berada di jalan, pengemudi mobil prioritaskan pemotor, karena mengendarai motor itu lebih berat risikonya terutama dalam menjaga keseimbangan,” kata Sony.

Baca juga: Begini kalau Honda CBR250RR Pakai Mesin Empat Silinder, Super Agresif

Walaupun sebetulnya kata Sony, salah tetaplah salah dan tidak bisa dibenarkan. Baik motor, pesepeda, pejalan kaki, atau mobil kalau salah tetap salah. Tidak ada lagi pengecualian atau istilah yang besar yang salah.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintastwitter.com/tmcpoldametro Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

Hal tersebut dapat dikaji dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 2 Tahun 2009, diantaranya adalah pada Pasal 1 ayat 24, yakni:

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Untuk bentuk tanggung jawab tertuang dalam Pasal 234 ayat satu sampai 3, sedangkan kewajiban diatur dalam Pasal 236 ; Pasa 234:
1. Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/ atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
2. Setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi.

Pasal 236

1. Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
2. Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com