Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sistem Satu Arah Bakal Berlaku Lagi di Jalan Nusantara Depok

Kompas.com - 27/07/2023, 18:51 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Sistem Satu Arah (SSA) rencananya akan kembali berlaku di Jalan Nusantara, Kota Depok, Jawa Barat. Pengendara yang melintas di lokasi tersebut diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanannya.

Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto, mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya akan menerapkan lagi SSA di Jalan Nusantara.

“Sebetulnya dulu di jalan Nusantara berlaku sistem satu arah. Karena ada pembangunan Underpass Dewi Sartika, maka di Jalan Nusantara berlaku dua arah. Kemudian nanti akan dikembalikan lagi ke sistem satu arah,” ujar Sugianto, kepada Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Perpanjangan SIM Digugat ke MK, Ini Penjelasan Polri

Situasi lalu lintas satu arah yang diterapkan di Jalan Nusantara, Depok pada Selasa (22/8/2017)Kompas.com/Alsadad Rudi Situasi lalu lintas satu arah yang diterapkan di Jalan Nusantara, Depok pada Selasa (22/8/2017)

“Kalau ditanya kenapa diberlakukan SSA, tentunya tujuannya untuk menjamin situasi Kamseltibcarlantas di Jalan Nusantara dan sekitarnya agar lancar,” kata dia.

Sebagai awalan, Satlantas Polres Metro Depok beserta instansi terkait bakal melakukan uji coba kembali penerapan SSA di Jalan Nusantara.

Menurut Sugianto, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar, termasuk RT/RW, Kelurahan, dan sekolah di sekitar Jalan Nusantara.

Baca juga: Keunggulan Motor Listrik Hasil Konversi Dibandingkan Pabrikan

“Kami Satlantas Metro Depok dan instansi terkait sedang mamaksimalkan koordinasi tentang kesiapan penerapan kembali SSA,” ucap Sugianto.

“Kemudian nanti pada tanggal 5 sampai 11 Agustus 2023 akan dilakukan uji coba SSA di Jalan Nusantara,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau