KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan produk apa saja dan siapa pihak yang berhak mendapatkan subsidi pembelian motor listrik.
Pembeli nantinya akan mendapatkan potongan harga berupa cashback setelah dinyatakan lolos dan melakukan transaksi pembelian motor listrik.
Untuk mengetahui seseorang berhak menerima subsidi tersebut atau tidak bisa mendatangi pihak diler motor listrik untuk memeriksanya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.
Baca juga: Subisidi Kendaraan Listrik Masih Lambat, Pemerintah Akan Evaluasi
Head Of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni mengtatakan, hanya pihak diler motor listrik yang bisa memeriksa apakah seseorang masuk kategori penerimaan subsidi.
"Memang aplikasi khusus dan yang bisa ngecek kami saja (pihak diler). Jadi datang saja ke diler nanti langsung dicek NIK-nya apakah terdaftar sebagai penerima subsidi motor listrik atau tidak," ucap Tamara dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).
Calon konsumen hanya perlu menunggu waktu kurang dari 5 menit untuk bisa mendapatkan jawabannya. Bila lolos maka akan dilanjutkan ke tahap pembelian selanjutnya.
Baca juga: Pemesanan Motor Listrik Subsidi Baru Tembus Angka 1.000 Unit
Adapun golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik baru adalah:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan
4. Pelanggan listrik 450-900 VA.
Nah, jika Anda termasuk ke dalam salah satu kriteria tersebut bisa melakukan pemeriksaan NIK ke diler motor listrik yang ditunjuk pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.