Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Operasi Patuh Jaya 2023, Ini Pelanggaran Terbanyak di Depok

Kompas.com - 17/07/2023, 15:02 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Operasi Patuh Jaya 2023 digelar selama 14 hari, mulai Senin 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Selama seminggu menggelar razia lalu lintas, Polres Metro Depok telah menindak ribuan pelanggar.

“Dilaporkan giat penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh 2023, dari hari pertama hingga tanggal 16 juli 2023 berjumlah 1.938 penindakan,” ujar Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto, kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Sugianto merinci penindakan yang dilakukan di Kota Depok, di mana mayoritas berupa teguran sebanyak 1.137 penindakan.

Baca juga: Rumus Hitungan Ganti Oli Gardan dengan Oli Mesin

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019)Foto: Stanley Ravel Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019)

Sementara itu, tilang manual sebanyak 631 penindakan, dan tilang elektronik alias ETLE sebanyak 170 penindakan.

Pelanggaran terbanyak tidak pakai helm, lawan arus, dan tidak dilengkapi pelat nomor polisi,” ucap Sugianto.

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya menargetkan 14 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Target operasi itu mulai dari melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Baru Tahun 1984, Suzuki Jimny Cuma Rp 7 Juta

Berikut 14 pelanggaran yang disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi. persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau