Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Mobil Boks Kabur Usai Ngebut Lawan Arah Tabrak Motor

Kompas.com - 14/07/2023, 06:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral memperlihatkan pengemudi mobil boks kabur usai menabrak pengendara sepeda motor. Mobil boks tersebut melaju melawan arah di jalur kanan dalam kondisi kencang.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, disebutkan lokasi kejadian di Bitung, Tangerang, sekitar pukul 17:46 WIB. Dalam video terlihat kondisi jalan sedang macet sesak kendaraan.

Baca juga: Perusahaan Ini Pasang Pengendali Lalu Lintas Cerdas di Solo

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, jalan raya merupakan tempat umum yang digunakan secara bersama dan harus mengutamakan keamanan.

“Perlu diketahui, macet bagian dari risiko yang harus ditanggung bersama. Tidak ada yang harus diprioritaskan, jadi gunakan etika agar tertib dan aman,” ucap Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sony menambahkan, segala sesuatu yang dipaksakan dan tidak dipikirkan secara matang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Mobil tersebut juga sudah melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Indonesia Masih Jadi Tuan Rumah, Ini Jadwal MotoGP Mandalika 2023

Pengemudi lawan arahinstagram.com/dashcamindonesia Pengemudi lawan arah

“Ketika berkendara, pengemudi harus mengesampingkan ego pribadi demi keselamatan orang lain. Dengan alasan apapun, pengemudi yang melakukan metode ini sudah masuk dalam kategori bahaya,” ucap Sony.

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum mengatakan, pelanggaran melawan arah dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310.

Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.

(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com