JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki program Buy The Service (BTS), yang dilakukan dengan membeli layanan dari operator (mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan) dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Dalam hal ini, pemerintah menjadi penanggung risiko penyediaan layanan angkutan dikarenakan tingginya biaya operasional angkutan massal.
Untuk diketahui, program BTS saat ini memiliki 48 koridor dengan 741 bus dan 111 feeder di 10 kota di Indonesia. Meski begitu, pengelolaan BTS masih perlu evaluasi lantaran minimnya peran pemerintah daerah (Pemda).
Baca juga: Arti Bulatan Merah dan Kuning pada Ban Mobil
“Selama 3 tahun BTS disubsidi full 100 persen, jadi Rp 0 bagi penumpang BTS selama ini. Ini menjadi masalah, baik di Kementerian Keuangan di pertanyakan, di DPR juga dipertanyakan,” ujar Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, dalam diskusi Instran (11/7/2023).
“Ini perlu full pembenahan pada BTS di 10 kota, kami akan mendorong pemerintah daerah benar-benar harus aktif, bagaimana BTS yang sudah ada pemerintah daerah bisa mengambil alih berapa koridor atau sharing anggaran,” kata dia.
Hendro mengatakan, pemerintah kota atau kabupaten harus ikut bertanggungjawab terhadap bus-bus BTS yang ada di wilayahnya.
Baca juga: Generasi Baru Toyota Alphard Siap Meluncur, Pemesanan Sudah Dibuka
Menurutnya peran pemerintah pusat hanya sebagai trigger. Sementara pemerintah daerah harus bisa mengembangkan transportasi publik di wilayahnya.
“Bukan pemerintah pusat yang terus-menerus sampai bus itu tidak ada, tapi harusnya ada peran daerah. Walaupun ke depan ada beberapa daerah, 1 atau 2 daerah yang sudah saya anggap positif, tapi yang lainnya masih perlu didorong untuk bisa mengelola transportasi yang sudah terkonsep di 10 kota,” kata Hendro.
“Harapannya tentunya bukan hanya 10 kota, tapi kalau 10 ini bisa diambil pemerintah daerahnya, tentunya kita akan beralih kepada kota-kota lain. Tapi ternyata dari 10 kota ini masih belum ada kemampuan untuk mengambil alih BTS,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.