Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Gratis, 3 Golongan Penumpang Bus BTS Ini Akan Dikenakan Tarif

Kompas.com - 05/06/2023, 12:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan tarif khusus bagi tiga golongan penumpang Teman Bus di 10 kota.

Menurut Suharto, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, layanan BTS bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas yang sebelumnya gratis akan segera dikenakan tarif khusus.

Penetapan tarif khusus tersebut berlaku bagi layanan Taman Bus di Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

"Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas," ujar Suharto dalam keterangan resminya, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: PO Haryanto Luncurkan Bus Baru Model Kaca Depan Unik

Seperti diketahui, Teman Bus sendiri merupakan program Buy The Service (BTS) alias membeli layanan dari operator atau subsidi dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

Lebih lanjut Suharto menjelaskan, tarif khusus bagi tiga golongan BTS di 10 kota akan segera berlaku dalam waktu dekat.

Saat ini prosesnya masih dalam tahap pematangan regulasi teknis yang akan digunakan mengatur ketentuan tarifnya.

"Karena itu, saat ini kami sedang mensosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus," kata Suharto.

Untuk tarif yang berlaku bagi penumpang BTS Teman Bus, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023, yakni berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.

Baca juga: PO Haryanto Luncurkan Bus Baru Model Kaca Depan Unik

Suharto mengatakan, meski tiga golongan penumpang akan dikenakan tarif khusus, namun besarannya akan lebih murah dari dibanding tarif yang ada di PMK.

Untuk mendapatkan tarif khusus, para pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara, yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Kemudian, dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
priode-ke-dua-mau-slesai/butuh-duit


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau