JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan tarif khusus bagi tiga golongan penumpang Teman Bus di 10 kota.
Menurut Suharto, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, layanan BTS bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas yang sebelumnya gratis akan segera dikenakan tarif khusus.
Penetapan tarif khusus tersebut berlaku bagi layanan Taman Bus di Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.
"Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas," ujar Suharto dalam keterangan resminya, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: PO Haryanto Luncurkan Bus Baru Model Kaca Depan Unik
Seperti diketahui, Teman Bus sendiri merupakan program Buy The Service (BTS) alias membeli layanan dari operator atau subsidi dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Lebih lanjut Suharto menjelaskan, tarif khusus bagi tiga golongan BTS di 10 kota akan segera berlaku dalam waktu dekat.
Saat ini prosesnya masih dalam tahap pematangan regulasi teknis yang akan digunakan mengatur ketentuan tarifnya.
"Karena itu, saat ini kami sedang mensosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus," kata Suharto.
Untuk tarif yang berlaku bagi penumpang BTS Teman Bus, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023, yakni berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.
Baca juga: PO Haryanto Luncurkan Bus Baru Model Kaca Depan Unik
Suharto mengatakan, meski tiga golongan penumpang akan dikenakan tarif khusus, namun besarannya akan lebih murah dari dibanding tarif yang ada di PMK.
Untuk mendapatkan tarif khusus, para pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara, yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.
Kemudian, dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.