Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kelanjutan STNK Elektronik?

Kompas.com - 12/07/2023, 17:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pernah membuat wacana untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik pada 2019 namun sampai saat ini belum ada kabar lanjutan.

Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, menyebut Korlantas masih menggodok penerapan STNK elekronik. Aldo tidak bisa mengungkapkan kapan STNK baru itu akan diluncurkan.

Baca juga: Tips Aman Beli Mobil Bekas, Wajib Cek Keabsahan Surat

"Masih dalam progres, dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan masih dalam pengembangan," kata Aldo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Ilustrasi STNK KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

STNK elektronik atau e-STNK digadang akan berbentuk menyerupai pendahulunya, SIM elektronik atau e-SIM yang memakai chip. STNK elektronik akan memoderenisasi STNK manual yang ada saat ini.

"Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya. Bentuknya? Nah itu juga belum bisa kita informasikan, jadi tunggu tanggal mainnya," ujar dia.

Jika mengacu pada penjabaran sebelumnya, nantinya tampilan STNK akan berubah mejadi bentuk kartu yang dinilai lebih praktis. Tak hanya itu, STNK elektronik juga dilengkapi dengan chip, sama seperti SIM elektronik.

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartuIstimewa Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu

Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.

Tak hanya itu, STNK elektronik juga memiliki fungsi lain bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Untuk transaksi pembayaran dapat dilakukan di sejumlah tempat, seperti layanan pembayaran parkir tol, dan lainnya.

Pemilik STNK elektronik dapat menyimpan saldo yang berguna dalam proses pembayaran. Bahkan, saldo tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pajak atau denda tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau