JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya di wilayah Jakarta. Penertiban ini akan digelar selama dua pekan, yaitu mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya juga melakukan menindak kendaraan tidak layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
Baca juga: Jenis Pelanggaran yang Diincar di Operasi Patuh Candi 2023, Tidak Pakai Helm SNI sampai Balap Liar
"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif dalam keterangan resmi, Senin (10/7/2023).
Latif mengatakan, operasi ini bertujuan agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Latif meminta masyarakat untuk menaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas.
"Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," kata Latif.
Baca juga: Polisi Tertibkan Pengguna Pelat RF Mulai Hari Ini
Berikut 14 pelanggaran yang diincar polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya beserta denda tilang:
1. Melawan Arus
- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
- Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
- Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
- Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000
5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman