JAKARTA, KOMPAS.com - Platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra, SEVA, kini punya layanan baru, yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek, (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
CEO PT Astra Auto Digital Handoko Liem mengatakan, fitur baru Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen.
Baca juga: Jajal Berkendara MX-5 RF Manual di Jalur Perkotaan
“SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman,” kata Handoko dalam keterangan resmi, Selasa (4/7/2023).
Handoko mengatakan, lewat layanan ini, konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.
Melalui SEVA, konsumen secara mudah dan efisien dapat membayarkan pajak dan pengurusan surat kendaraan meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB.
Baca juga: Cek Harga Oli Mesin Mobil per Juli 2023
SEVA menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup:
Baca juga: Satu Hal yang Wajib Diketahui Soal Perawatan Mobil Transmisi Matik
Tata Cara Pengurusan Surat Kendaraan melalui SEVA
Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.