Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Syarat Sewa Mobil dengan Skema Lepas Kunci

Kompas.com - 01/07/2023, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Idul Adha biasanya permintaan sewa mobil untuk berkunjung ke tempat wisata meningkat. Sewa mobil lebih praktis untuk membawa anggota keluarga ketimbang naik kendaraan umum.

Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo Rent Car), mengatakan, sewa mobil lepas kunci ada dua, pertama untuk perusahaan dan kedua perorangan.

Baca juga: Ferrari Rilis SF90 XX Stradale dan Spider

"Untuk sewa lepas kunci kami bedakan antara pengajuan sewa antara untuk perusahan dan juga pengajuan sewa perorangan," kata Bowo panggilannya kepada Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Bowo mengatakan, syarat sewa mobil lepas kunci baik untuk perusahaan maupun perorangan pada dasarnya sama yaitu menyangkut identitas diri.

"Kalau pengajuan dari perusahaan, biasanya kami akan meminta data legalitas perusahaan tersebut. Seperti SIUP, NIP dan TDP. Kemudian kami akan melakukan survei lokasi perusahaan," kata Bowo.

"Sedangkan perorangan juga sama yaitu data-data. Yang membedakan perorangan ialah kami meminta data pribadi, KTP, KK, PBB dan kami meminta juga mutasi rekening tiga bulan terakhir. Setelah data kami dapat ada juga survei yang datang ke tempat tinggal calon customer," kata Bowo.

Baca juga: Mitsubishi Umumkan Tim untuk AXCR 2023, Rifat Sungkar Kembali Berlaga

Setiawan, pemilik AD Trans Klaten, mengatakan tiap perusahaan rental mobil punya syarat yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya sama yaitu mengenai data diri atau jaminan.

“Syaratnya mudah saja, hanya meninggalkan KTP asli, menunjukkan SIM A dan meninggalkan satu buah motor layak pakai sebagai jaminan, tapi setiap rental mobil biasanya punya aturannya masing-masing,” ucap Setiawan.

Setiawan mengatakan dengan syarat tersebut mobil akan dilepas bersama kunci dan STNK, sehingga penyewa bisa lebih leluasa menggunakan mobil saat liburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau