Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat Syarat Sewa Mobil dengan Skema Lepas Kunci

Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo Rent Car), mengatakan, sewa mobil lepas kunci ada dua, pertama untuk perusahaan dan kedua perorangan.

"Untuk sewa lepas kunci kami bedakan antara pengajuan sewa antara untuk perusahan dan juga pengajuan sewa perorangan," kata Bowo panggilannya kepada Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Bowo mengatakan, syarat sewa mobil lepas kunci baik untuk perusahaan maupun perorangan pada dasarnya sama yaitu menyangkut identitas diri.

"Kalau pengajuan dari perusahaan, biasanya kami akan meminta data legalitas perusahaan tersebut. Seperti SIUP, NIP dan TDP. Kemudian kami akan melakukan survei lokasi perusahaan," kata Bowo.

"Sedangkan perorangan juga sama yaitu data-data. Yang membedakan perorangan ialah kami meminta data pribadi, KTP, KK, PBB dan kami meminta juga mutasi rekening tiga bulan terakhir. Setelah data kami dapat ada juga survei yang datang ke tempat tinggal calon customer," kata Bowo.

Setiawan, pemilik AD Trans Klaten, mengatakan tiap perusahaan rental mobil punya syarat yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya sama yaitu mengenai data diri atau jaminan.

“Syaratnya mudah saja, hanya meninggalkan KTP asli, menunjukkan SIM A dan meninggalkan satu buah motor layak pakai sebagai jaminan, tapi setiap rental mobil biasanya punya aturannya masing-masing,” ucap Setiawan.

Setiawan mengatakan dengan syarat tersebut mobil akan dilepas bersama kunci dan STNK, sehingga penyewa bisa lebih leluasa menggunakan mobil saat liburan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/01/082200215/catat-syarat-sewa-mobil-dengan-skema-lepas-kunci

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke