Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Saat Libur Idul Adha, Ada Dispensasi mulai 3 Juli 2023

Kompas.com - 26/06/2023, 14:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, selama cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023, mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIM.

Aturan ini termuat di dalam surat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1./2023, tertanggal 21 Juni 2023.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menyatakan, pelayanan SIM diliburkan pada 28 Juni sampai 2 Juli 2023.

Baca juga: Viral Video Pengemudi Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000, Ini Sebabnya

 

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Sementara itu, tersedia waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 3 sampai 5 Juli 2023.

Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Surat Telegram Kapolri tersebut.

Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Kenapa Jimny Sierra Ahmad Dhani Tak Punya Sabuk Pengaman?

Jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun soal biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Hasil MotoGP Belanda 2023: Bagnaia Juara, Banyak Pebalap Crash!

Ilustrasi ujian SIM.Dok. NTMC Polri Ilustrasi ujian SIM.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000. Sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau