Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Idul Adha 2023, Layanan Perpanjangan SIM Ditutup

Kompas.com - 25/06/2023, 08:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan bahwa, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara pada periode cuti bersama Idul Adha 2023.

Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat periode itu, akan diberikan dispensasi hingga 3-5 Juli 2023. Adapun cuti bersama berlangsung selama 28-30 Juni 2023 mendatang.

"Tidak masalah (jika SIM mati pada tanggal tersebut), bisa diperpanjang saat hari kerja berikutnya," kata dia dilansir laman NTMC Polri, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Syarat Sertifikat SIM Belum Berlaku, Polisi Sebut Masih dalam Kajian

Smart SIMKOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Jadi bagi para pemilik SIM harap memperhatikan masa berlakunya kembali. Jika jatuh tempo masa berlaku pada 28-30 Juni 2023, bisa diperpanjang pada 3-5 Juli 2023 lewat mekanisme perpanjangan SIM.

Apabila masyarakat tidak melakukan perpanjangan SIM dari tanggal 3 hingga 5 Juli tersebut, maka masyarakat harus melakukan penerbitan SIM baru.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Dengan keputusan tersebut, telah ditetapkan bahwa 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Baca juga: Ban Dalam Motor Ternyata Masih Dicari, Kerap Jadi Akal-akalan

Lebih lanjut, ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.

SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com