Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 16/06/2023, 13:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pemutihan atau pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak terus dilakukan pemerintah. Sejumlah provinsi di Indonesia membuka program tersebut sampai saat ini.

Masyarakat yang wajib membayarkan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan juga bisa berupa insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Perkuat Digitalisasi, Pendapatan Pajak Kendaraan di Jabar Naik 3 Kali Lipat

Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Bundaran Mega M, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023).KOMPAS.COM/FARIDA Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Bundaran Mega M, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023).

Maka dari itu, bagi Anda yang masih memiliki tanggungan pajak dan ingin mendapatkan potongan harga silakan segera melunasinya di Samsat terdekat sebelum program berakhir.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jumat (16/6/2023), berikut ini daftar provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

1. Aceh, sampai 30 Juni 2023

Pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.

Baca juga: Acong, Honorer Samsat Penggelapan Pajak di Sumut, Ditahan

Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Bundaran Mega M, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023).KOMPAS.COM/FARIDA Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Bundaran Mega M, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023).

Sementara pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajak tiga tahun.

2. Sumatera Utara, sampai 30 September 2023

Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.

3. Lampung, hingga 30 September 2023

Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun, sehingga kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Baca juga: Acong, Honorer Samsat Tersangka Penggelapan Pajak di Sumut, Menyerahkan Diri

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat menerangkan soal program pemutihan pajak kendaraan. ANTARA/Tuyani Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat menerangkan soal program pemutihan pajak kendaraan.

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen. Besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

Program pembebasan BBNKB dengan syarat kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. Sumatera Selatan, hingga 31 Desember 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau