JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial curhatan seorang pria yang menjadi korban dari polisi gadungan.
Dalam unggahan akun Instagram @jakartabarat24jam, Senin (12/6/2023), dijelaskan bahwa mulanya seorang pria diberhentikan oleh oknum polisi yang ternyata polisi gadungan, di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pria tersebut diketahui merupakan seorang office boy (OB) yang sedang meminjam motor sang korban. Ia diberhentikan oleh polisi gadungan lantaran tidak menggunakan helm saat berkendara.
Baca juga: Pebalap Indonesia Ungkap Tantangan Berlaga di Ajang MSF
Singkat cerita, pemilik kendaraan pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemui oknum polisi gadungan. Oknum tersebut meminta pemilik kendaraan untuk menunjukkan BPKB.
“Saya mau minta foto (BPKB) sama orang rumah, tidak diperbolehkan. Akhirnya saya pulang foto BPKB dan ambil BPKB, setelah kembali ke TKP motor sudah tidak ada, yang dibawa kabur, motor, STNK, KTP,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Dalam unggahan itu juga dijelaskan bahwa korban sudah melapor ke pihak kepolisian sejak tanggal 6 Juni 2023. Namun, hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang.
View this post on Instagram
Guna menghindari kejadian seperti ini, ada baiknya masyarakat paham bagaimana cara membedakan petugas kepolisian asli dan gadungan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pada kegiatan resmi semisal razia, biasanya dipimpin oleh seorang perwira atau yang dituakan (tidak sendiri).
“Apabila ada petugas yang menyendiri waktu bertugas sendiri tidak ada teman lain dan pemimpin di lapangan, tanyakan saja dari instansi atau kesatuan mana berikut tanya ada surat perintahnya ada atau tidak,” ucap Budiyanto.
Menurutnya, praktik yang dilakukan oleh oknum polisi gadungan biasanya menyindiri.
“Jika melihat hal demikian patut kita curiga. Bertanya saja, dari kesatuan mana? kemudian dalam rangka apa, dan tanyakan surat perintah tugasnya,” kata Budiyanto.
Identitas polisi asli, selalu tertempel pada seragam yang digunakan saat bertugas. Identitas tersebut dapat berupa bet nama atau kartu tanda anggota (KTA) polisi.
“Pada saat berdinas petugas polisi yang melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan akan menggunakan pakaian dinas lengkap berikut atributnya,” ucap Budiyanto.
Baca juga: Motor Tiba-tiba Terbakar di Underpass Kebayoran Lama, Ini Penyebabnya
Budiyanto melanjutkan, saat melakukan razia atau penindakan, petugas biasanya akan diberikan surat perintah baik untuk harian maupun operasi khusus kepolisian.
“Petugas biasanya akan dibekali surat perintah baik yang sprint harian maupun sprint pada pelaksanaan adanya operasi khusus kepolisian,” kata Budiyanto.
Tak hanya itu, sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor (ranmor) dan penindakan di jalan, bahwa yang berhak melakukan pemeriksaan ranmor di jalan adalah petugas kepolisian dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil/Perhubungan).
Baca juga: Hyundai Tingkatkan Produksi Ioniq 5, Cek Harga Mobil Listrik Juni 2023
Jika masyarakat mendapati oknum polisi gadungan dengan ciri-ciri di atas, Budiyanto menyarankan, untuk mendokumentasikan baik melalui foto atau video.
“Dalam situasi yang memungkinkan segera lapor ke kantor polisi terdekat karena adanya dugaan oknum petugas yang tidak benar atau adanya dugaan oknum polisi gadungan yang mengaku-ngaku sebagai petugas,” kata Budiyanto.
Tak lupa bukti-bukti lain dikumpulkan, karena jika oknum gadungan tersebut ketangkap pelapor diharapkan bersedia untuk menjadi saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.