Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Limbah Oli Bekas Butuh Dikelola Lembaga Resmi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering dijumpai pengepul limbah oli bekas yang datang ke bengkel-bengkel. Mereka rela membeli barang bekas tersebut karena masih memiliki nilai jual.

Ini artinya pengelolaan limbah oli bekas tidak dikelola pihak resmi. Siapa saja bisa mengumpulkan dan menggunakan sesuka mereka.

Salah satu hal yang ditakutkan dari limbah oli bekas adalah dapat diolah menjadi oli palsu. Seperti yang diketahui, limbah oli bisa diolah menjadi beberapa produk baru seperti gemuk dan sejenisnya.

Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian Saiful Bahri mengatakan, saat ini belum ada pihak yang mengelola limbah oli bekas.

“Limbah oli bekas perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai itu dijadikan bahan pembuatan oli palsu, limbah ini perlu dikelola dengan baik,” ucap Saiful dalam konferensi pers.

Saiful mengatakan Kementerian Perindustrian saat ini hanya memberikan izin usaha saja terkait pengelolaan limbah oli bekas.

Dia juga berharap ada badan khusus, entah itu dari kementerian lain atau bagaimana sehingga dapat mengontrol pengelolaan limbah B3 ini.

Perlu diketahui limbah B3 termasuk dalam sisa bahan yang dapat mencemari lingkungan. Sebenarnya limbah oli bekas masih bisa digunakan untuk banyak keperluan sehingga masih memiliki nilai jual.

Limbah oli bekas ini bisa dikumpulkan oleh siapa saja asal dia memiliki surat AMDAL yang sah. Ini sebagai langkah pemerintah dalam mengawasi pengelolaan limbah B3. Namun, peluang terjadinya penyalahgunaan pengelolaan oli bekas masih menjadi PR bersama.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/10/102200915/limbah-oli-bekas-butuh-dikelola-lembaga-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke