Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Masih Banyak yang Halangi Ambulans, Pengemudi Indonesia Kurang Edukasi

Kompas.com - 08/06/2023, 16:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna jalan terutama pengemudi mobil yang belum paham mengenai kendaraan yang punya hak utama yang perlu didahulukan jika bertemu di jalan raya.

Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, memperlihatkan pengemudi Toyota Innova yang menghadang laju ambulans yang sedang mengantar pasien yang sedang kritis.

Dalam penjelasan video yang bersumber dari Tiktok, cctvambulanceklaten, disebutkan kejadian tersebut terjadi di pertigaan depan RS Panti Waluyo, Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Begini Tampilan Suzuki XL7 Terbaru Tipe Terendah, Tanpa Mesin Hybrid

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

"Ambulance mengantar pasien lagi sedang kritis, di tengah perjalanan muncul Innova mencoba menghalangi jalan ambulance. maaf foto platnya kurang jelas," tulis penjelasan video, dikutip Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, masyarakat butuh edukasi yang lebih baik bahwa menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas.

Perlu ada pencerahan dan sosialisasi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang- undangan tentang lalu lintas.

Ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Aturan ini tertulis pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, di mana ambulans menempati posisi kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama, setelah pemadam kebakaran.

Baca juga: Truk Seken yang Sudah Modifikasi Susah Laku

Ilustrasi: Ambulans pembawa jenazah korban bus peziarah kecelakaan diguci berada di depan IGD RDUD dr. Soeselo Slawi Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023) petang. Kompas.com/ Tresno Setiadi Ilustrasi: Ambulans pembawa jenazah korban bus peziarah kecelakaan diguci berada di depan IGD RDUD dr. Soeselo Slawi Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023) petang.

"Memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas," ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," kata Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com