Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak yang Halangi Ambulans, Pengemudi Indonesia Kurang Edukasi

Kompas.com - 08/06/2023, 16:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna jalan terutama pengemudi mobil yang belum paham mengenai kendaraan yang punya hak utama yang perlu didahulukan jika bertemu di jalan raya.

Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, memperlihatkan pengemudi Toyota Innova yang menghadang laju ambulans yang sedang mengantar pasien yang sedang kritis.

Dalam penjelasan video yang bersumber dari Tiktok, cctvambulanceklaten, disebutkan kejadian tersebut terjadi di pertigaan depan RS Panti Waluyo, Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Begini Tampilan Suzuki XL7 Terbaru Tipe Terendah, Tanpa Mesin Hybrid

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

"Ambulance mengantar pasien lagi sedang kritis, di tengah perjalanan muncul Innova mencoba menghalangi jalan ambulance. maaf foto platnya kurang jelas," tulis penjelasan video, dikutip Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, masyarakat butuh edukasi yang lebih baik bahwa menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas.

Perlu ada pencerahan dan sosialisasi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang- undangan tentang lalu lintas.

Ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Aturan ini tertulis pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, di mana ambulans menempati posisi kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama, setelah pemadam kebakaran.

Baca juga: Truk Seken yang Sudah Modifikasi Susah Laku

Ilustrasi: Ambulans pembawa jenazah korban bus peziarah kecelakaan diguci berada di depan IGD RDUD dr. Soeselo Slawi Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023) petang. Kompas.com/ Tresno Setiadi Ilustrasi: Ambulans pembawa jenazah korban bus peziarah kecelakaan diguci berada di depan IGD RDUD dr. Soeselo Slawi Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023) petang.

"Memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas," ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau