JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di hari kerja mulai Senin (15/5/2023) sampai Jumat (19/5/2023).
Aturan ini akan berlaku dalam dua sesi, yakni pagi hari hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore sampai malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Selain dua sesi berbeda, aturan ini juga akan diterapkan di dua rangkaian titik yang berbeda, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan di 28 akses jalan menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Pengguna kendaraan dianjurkan taat terhadap aturan supaya tidak menerima sanksi berupa tilang denda sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Ditemukan Tak Sengaja, Mobil Listrik Chevrolet Corvette C4 Produksi 1987
Berikut adalah 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap hari ini :
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.