Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/05/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ganjil genap (gage) di hari kerja kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin (15/5/2023).

Masyarakat diimbau untuk menaati aturan tersebut dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan tangal ganjil atau genap. Ketidaktaatan akan diganjar denda maksimal Rp 500.000.

Penerapan denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebagai informasi, ada 25 ruas jalan wilayah ibukota yang terkena aturan ganjil genap. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua waktu, yakni pagi-siang dan sore-malam.

Sesi pagi-siang berlangsung mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore-malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB. Berikut adalah daftar ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta :

Baca juga: Cara Mudah Menjaga Mika Lampu Mobil Tetap Bening

Jalan Jenderal Sudirman-Jalam MH Thamrin tampak lengang di hari kelima Lebaran 2023 atau hari pertama masuk kerja usai cuti bersama libur Lebaran 2023 berakhir, Rabu (26/4/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Jalan Jenderal Sudirman-Jalam MH Thamrin tampak lengang di hari kelima Lebaran 2023 atau hari pertama masuk kerja usai cuti bersama libur Lebaran 2023 berakhir, Rabu (26/4/2023).

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com