Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berlaku sampai Juli 2023

Kompas.com - 15/05/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya terlewat, masih berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga Juli 2023.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.

Baca juga: Suzuki Carry Carreta Rakitan Karoseri Adiputro, Masih Mulus

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jatim (@bapendajatim)

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Khofifah juga mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April-14 Juli tahun 2023.

Untuk diketahui, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Hasil MotoGP Perancis 2023, Bezzecchi Sempurna, Marquez Jatuh Lagi

Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim.

Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor," ujar Khofifah, dilansir dari keterangan resmi (14/5/2023).

Baca juga: Sensasi Jadi Penumpang Ayla Baru, Senyaman Apa dengan Headrest Pendek?

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.

Khofifah menyebutkan, dengan adanya pembebasan pajak bagi wajib pajak tersebut, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.

Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan, tetapi belum dilakukan balik nama kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com