JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) di hari kerja kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (8/5/2023) sampai Jumat (12/5/2023).
Peraturan ini akan diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hari hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Selain berlaku di 25 ruas jalan Jakarta, ganjil genap juga akan diterapkan di 28 akses jalan menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Menyikapi adanya aturan ini, pemilik kendaraan dianjurkan taat. Jika melanggar, maka akan dikenai tilang dan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: New Armada Luncurkan Medium Bus Pakai Model Double Glass
Berikut adalah 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap hari ini :
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.