Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Akses Gerbang Tol, Ini Daftarnya

Kompas.com - 08/05/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) di hari kerja kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (8/5/2023) sampai Jumat (12/5/2023).

Peraturan ini akan diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hari hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Selain berlaku di 25 ruas jalan Jakarta, ganjil genap juga akan diterapkan di 28 akses jalan menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.

Menyikapi adanya aturan ini, pemilik kendaraan dianjurkan taat. Jika melanggar, maka akan dikenai tilang dan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: New Armada Luncurkan Medium Bus Pakai Model Double Glass

Jalan Gatot Subroto padat merayap di hari pertama masuk sekolah dan berakhirnya musim libur Lebaran 2023, Selasa (2/5/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Jalan Gatot Subroto padat merayap di hari pertama masuk sekolah dan berakhirnya musim libur Lebaran 2023, Selasa (2/5/2023).

Berikut adalah 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap hari ini :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com