Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tetangga Parkir Sembarangan, Dijadikan Jemuran Burung

Kompas.com - 04/05/2023, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Keributan yang terjadi karena parkir sembarangan sudah sering bermunculan di media sosial. Akar masalahnya ialah karena ruang parkir terbatas kemudian orang parkir di depan rumah.

Namun berbeda dengan yang satu ini. Dalam video yang diunggah akun TikTok @bangdul297, pria ini malas bertengkar dengan tetangganya yang parkir asal-asalan menghalangi akses keluar masuk rumah.

Baca juga: Rencana Rekayasa Lalu Lintas Saat KTT ASEAN 2023 Labuan Bajo

Ketimbang marah-marah, pria itu justru menjadikan atap mobil yang parkir menutupi akses keluar masuk rumahnya tersebut untuk menjemur dua burung lengkap dengan sangkarnya.

"kira2 gw salah gak yaa. Punya tetangga parkir mobil sembarangan yaa dimanfaatin buar ngejemur burung aja," tulis keterangan video dikutip Kompas.com, Kamis, (4/5/2023).

Aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.

Baca juga: Muncul Fenomena Bercak Karat pada Cakram Mobil, Apakah Wajar?

Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Saat mobil melewati parkiran mall dengan jalan turunan berbentuk spiral, sebaiknya selalu menggunakan engine brakeFreepik/Fanjinhua Saat mobil melewati parkiran mall dengan jalan turunan berbentuk spiral, sebaiknya selalu menggunakan engine brake

Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi;

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Maksud "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Aturan punya garasi

Lupa aktifkan rem tangan, mobil mundur saat terparkir di garasiTiktok.com/@rullysihombing1 Lupa aktifkan rem tangan, mobil mundur saat terparkir di garasi

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.

“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Korlantas Polri, Senin (10/4/2023).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau