Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Bahaya, Bawa Motor Pakai Headset Bisa Kena Denda

Kompas.com - 25/04/2023, 18:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara sambil mendengarkan musik merupakan aktivitas yang kerap dilakukan oleh banyak para pengendara sepeda motor.

Kendati memakai headset saat mengendarai motor bertujuan untuk menghilangkan kantuk saat di perjalanan. Namun, pengendara motor yang mendengarkan musik menggunakan headset atau earphone adalah tindakan berbahaya.

Padahal, agar mengendara dengan aman pengemudi sangat membutuhkan konsentrasi. Menggunakan headset saat mengendarai motor justru membuat pengemudi jadi tidak konsentrasi.

Baca juga: Banyak Modus Pura-pura Ditabrak, Sebaiknya Mobil Dipasang Dashcam

“Menggunakan headset saat naik motor akan lebih membuat pengendara terbawa emosi terhadap musik yang didengarkan karena pengendara tidak mampu mendengar suara-suara lain,” kata Sony kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Suara yang lain dimaksud oleh Sony adalah suara yang harus diwaspadai oleh setiap pengendara.

Seperti suara klakson kendaraan lain, pintu rel kereta atau suara- suara mesin kendaraan di sekitar yang menjadi sinyal untuk waspada kepada pengendara.

Karena lebih asik mendengarkan musik, akhirnya fokus pengendara motor hanya kepada musik tersebut.

Pengendara motor tampak menerobos trotoar di Jalan Wolter Mongsidi yang terletak di kawasan Pasar Santa, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Pengendara motor tampak menerobos trotoar di Jalan Wolter Mongsidi yang terletak di kawasan Pasar Santa, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

“Kewaspadaan saat berkendara salah satunya adalah mampu mendengar kondisi sekitar yang mengajak berkomunikasi. Artinya proses berkendara tidak lengkap karena kuping tertutup,” kata Sony.

Baca juga: Potret Macet Parah di Puncak, Mobil Tidak Bergerak 12 Jam

Adapun aturan terkait keselamatan berkendara tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam Pasal 283 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Memang music terlihat membantu pengendara motor terutama saat di kemacetan, saat lelah atau saat mengontrol emosi. Musik memang dapat mengubah suasana hati, tapi bukan di jalan raya tempatnya. Mulailah memanfaatkan telinga untuk pendengaran saat berkendara agar komunikasi dapat maksimal,” ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau