Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Fortuner Halangi Laju Ambulans yang Membawa Jenazah

Kompas.com - 15/04/2023, 03:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogansi pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengadang laju ambulans pengantar jenazah.

Salah satu akun media sosial Twitter yang mengunggah rekaman tersebut bernama @Midjan_La_2.

Dalam rekaman itu terlihat Fortuner dengan nomor polisi B 1654 KJO menghalangi laju ambulans yang sedang membawa jenazah.

“Menghalangi ambulans, ini kita sedang membawa jenazah tujuan ke Lampung. Ini masih di Tol Jakarta, menghalangi ambulans, memperlambat ambulans di Tol. Menghalangi ambulans Fortuner B 1654 KJO tolong dipantau,” ucap pria dalam video tersebut.

Baca juga: Awas Truk Rawan Rem Blong, Sering-sering Cek Spion untuk Antisipasi

Diketahui kejadian bermula saat mobil ambulans yang dikemudikan oleh Simon Febryan (30) sedang dalam perjalanan mengantar jenazah dari Rumah Sakit Duta Indah, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara menuju Lampung.

Saat memasuki gerbang tol Jembatan Tiga I menuju ke Pelabuhan Merak untuk menumpang kapal ferry tujuan Pelabuhan Bakauheni, tiba-tiba mobil Fortuner dari arah belakang menyalakan lampu dim sebanyak tiga kali.

Febryan pun memutuskan untuk mengalah dan memberi jalan mobil Fortuner tersebut.

“Kami mengalah dan kami kasih jalan, dia yang di depan. (Tapi) dia rem mendadak. Maksudnya apa? Tujuannya apa? Kami tidak tahu,” ucap Febryan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Febryan melanjutkan, aksi pengadangan tersebut berlangsung kurang lebih selama 30 menit. Padahal saat itu, dirinya sedang terburu-buru karena kapal yang sudah dipesan oleh keluarga korban di Pelabuhan Merak ini akan segera berangkat.

“Itu sampai 30 menit mengadang ambulans kami. Kami juga lagi menuju ke kapal eksekutif. Soalnya sudah ditelpon sama orang sana. ‘Sudah sampai di mana?’. Ya saya jelaskan kalau posisi saya sedang diadang,” kata Febryan.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara sudah sepantasnya untuk memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.

“Kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatan dan berusaha menepi. Jadi saat pengemudi mulai mendengar suara sirene, mereka harus segera mengetahui asal suara dan mengambil tindakan untuk memberikan jalan bagi ambulans,” ucap Marcell.

Menurut Marcell, ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.

Ambulans silih berganti berdatangan melewati jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Ambulans silih berganti berdatangan melewati jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

“Standar lebar jalan kolektor itu adalah 7 meter. Bila kendaraan kiri dan kanan berhenti dan menepi ambulans masih dapat melintas dengan lancar,” kata Marcell.

Hal senada juga diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Menurutnya, pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene terutama di belakang. Jadi, ketika melihat ambulans dari belakang maka bisa segera menghindar.

“Memang untuk menghindar membutuhkan waktu, oleh sebab itu pengendara dituntut untuk fokus. Jangan sampai tidak mengetahui keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus menghindar,” ucap Sony.

Baca juga: Sewa Mobil Listrik, Tarifnya Mulai Rp 30 Juta per Bulan

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com