Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2023, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran, bagi pengendara yang akan melintasi jalan tol ada baiknya memahami perbedaan antara jalur dan lajur.

Seperti diketahui, jalan tol akan menjadi akses utama, baik saat arus mudik dan balik. Hal ini berdasarkan hasil survei pemerintah yang memprediksi pengguna mobil pribadi masih mendominasi.

Memahami perbedaan jalur dan lajur di jalan tol cukup penting. Apalagi saat mudik ada beberapa rekayasa lalu lintas yang dilakukan sebagai langkah antisipasi kepadatan.

Perlu diketahui, meski kerap dianggap serupa, sebenarnya antara lajur dan jalur di jalan tol itu merupakan dua hal yang berbeda.

Baca juga: Ini 5 Cara Cek Tarif Tol Persiapan Saldo Mudik Lebaran

Mengutip dari akun instagram Kementerian PUPR, yang dimaksud dengan jalur adalah bagian utama pada sebuah jalan.

Sejumlah kendaraan pemudik melaju di Jalan Tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022) pada arus mudik Lebaran 2022.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Sejumlah kendaraan pemudik melaju di Jalan Tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022) pada arus mudik Lebaran 2022.

Sedangkan lajur, merupakan bagian dari jalur yang umumnya di jalan tol dibagi menjadi beberapa bagian. Contoh seperti lajur cepat, lajur untuk mendahului, serta lajur lambat.

Nah, tiap lajur tadi akan terbagi dan dipisahkan dengan garis putus-putus sebagai marka jalan. Tujuannya untuk merekayasa lalu lintas, tapi dalam beberapa kasus ada jalan yang hanya terdiri dari satu jalur searah yang terdiri dari beberapa lajur.

Pentingnya mengetahui perbedaan jalur dan lajur agar pengguna mobil bisa berkendara sesuai kebutuhan dan posisinya. Bila ingin lebih cepat atau menyalip, diwajibkan untuk menggunakan lajur untuk mendahului, yakni sebelah kanan.

Baca juga: SPK Tembus 1.000 Unit Lebih, Harga Omoda 5 Bakal Naik Bulan Depan

Sementara lajur paling kiri atau sebelum bahu jalan, digunakan dalam kecepatan lambat atau mendekati batas minimum kecepatan. Untuk lajur tengah, umumnya dipakai untuk kecepatan normal.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian PUPR (@kemenpupr)

Penggunaan lajur, median, dan bahu jalan juga sudah diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol, yakni :

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com