Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bedanya Jalur dan Lajur Saat Mudik Lewat Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran, bagi pengendara yang akan melintasi jalan tol ada baiknya memahami perbedaan antara jalur dan lajur.

Seperti diketahui, jalan tol akan menjadi akses utama, baik saat arus mudik dan balik. Hal ini berdasarkan hasil survei pemerintah yang memprediksi pengguna mobil pribadi masih mendominasi.

Memahami perbedaan jalur dan lajur di jalan tol cukup penting. Apalagi saat mudik ada beberapa rekayasa lalu lintas yang dilakukan sebagai langkah antisipasi kepadatan.

Perlu diketahui, meski kerap dianggap serupa, sebenarnya antara lajur dan jalur di jalan tol itu merupakan dua hal yang berbeda.

Mengutip dari akun instagram Kementerian PUPR, yang dimaksud dengan jalur adalah bagian utama pada sebuah jalan.

Sedangkan lajur, merupakan bagian dari jalur yang umumnya di jalan tol dibagi menjadi beberapa bagian. Contoh seperti lajur cepat, lajur untuk mendahului, serta lajur lambat.

Nah, tiap lajur tadi akan terbagi dan dipisahkan dengan garis putus-putus sebagai marka jalan. Tujuannya untuk merekayasa lalu lintas, tapi dalam beberapa kasus ada jalan yang hanya terdiri dari satu jalur searah yang terdiri dari beberapa lajur.

Pentingnya mengetahui perbedaan jalur dan lajur agar pengguna mobil bisa berkendara sesuai kebutuhan dan posisinya. Bila ingin lebih cepat atau menyalip, diwajibkan untuk menggunakan lajur untuk mendahului, yakni sebelah kanan.

Sementara lajur paling kiri atau sebelum bahu jalan, digunakan dalam kecepatan lambat atau mendekati batas minimum kecepatan. Untuk lajur tengah, umumnya dipakai untuk kecepatan normal.

(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;
b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
c. tidak digunakan untuk berhenti;
d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut :

a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;
b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;
c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/12/101200615/bedanya-jalur-dan-lajur-saat-mudik-lewat-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke