JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi akan memberikan bantuan alias subsidi untuk masyarakat yang hendak membeli mobil listrik berbasis baterai tertentu di tahun ini melalui diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Berlaku pada 1 April 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Dengan pemberian subsidi ini, maka para pembeli mobil listrik di Indonesia nanti hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen PPN saja. Sementara Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tetap nol persen.
Baca juga: Mercedes-Benz Indonesia Resmi Diambil Alih Inchcape dan Indomobil Group
Namun pemberian subsidi tersebut tidak untuk semua produk. Hanya mobil listrik berbasis baterai yang hanya punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen ke atas saja (Pasal 3 Permenkeu 38/2023).
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), saat ini hanya ada dua produk yang lolos syarat itu. Yakni, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Adapun pada Pasal 5 kebijakan terkait, dikatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Selain mobil penumpang, bus listrik berbasis baterai juga diberikan subsidi yang serupa. Tetapi, syaratnya sedikit berbeda yang mana terdapat dua golongan yaitu bus listrik dengan TKDN 20-40 persen dan TKDN 40 persen ke atas.
Baca juga: Daftar Mobil Matik Baru di Bawah Rp 200 Juta yang Siap Dipakai Mudik
Bagi bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 40 persen ke atas, diskon PPN-nya ialah 10 persen. Sementara yang TKDN 20-40 persen, hanya diberikan 5 persen dari harga jual.
Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan membeli mobil listrik dengan memanfaatkan program PPN ini, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023 dan berlaku 1 April 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.