JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sepeda motor jadul bermesin bensin bisa melakukan konversi jadi motor listrik. Meski demikian, konversi yang dilakukan tidak bisa sembarangan.
Ada beberapa aturan teknis yang mesti diikuti. Salah satunya ialah soal besaran daya motor atau dinamo yang akan dipakai. Sebab, motor hasil konversi harus dihomologasi lagi untuk mendapatkan STNK.
Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Heri Prabowo mengimbau agar pemilik motor melakukan konversi di bengkel yang sudah memiliki sertifikasi dari Kemenhub.
Baca juga: Simak Syarat Kirim Motor Gratis Pakai Kereta Api
"Kita harus selaras dan bersamaan antara aspek teknis dan administratif. Saat kita mengonversi kendaraan, artinya ada aspek tanggung jawab di sana," kata Heri yang ditemui di acara Vehicle Safety Course 2023/006, belum lama ini.
Faktor keamanan dan keselamatan pelaku konversi motor listrik jadi pertimbangan utama.
"Jangan sampai terjadi orang mengubah-ubah power yang tadinya kecil kemudian dibesarkan, padahal sistem pengereman tetap sama. Jadinya orang ngebut, tapi sistem pengereman tidak sanggup, nantinya akan terjadi kecelakaan. Bahaya," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020, Pasal 12 ayat 4 huruf c, peraturan membagi tiga klasifikasi soal besaran daya motor listrik yang boleh dipakai di motor listrik hasil konversi.
Pertama, motor dengan isi silinder sampai dengan 110cc paling besar hanya boleh memakai motor listrik atau dinamo sebesar 2 kW (dua kilo Watt).
Baca juga: 5 Mobil Honda Raih 6 Penghargaan Otomotif Award 2023
Kemudian, motor dengan isi silinder lebih dari 110cc sampai dengan 150cc maksimal memakai dinamo berkekutaan 3 kW. Sedangkan untuk mesin 150 cc sampai dengan 200cc paling tinggi 4 kW.
Aturan mengenai konversi motor listrik keluar pada 2021. Tercantum dalam Permenhub No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan mengenai konversi motor listrik akan mendapat subsidi. Namun, sejak berlaku pada 20 Maret 2023, sampai saat ini belum ada bengkel konversi yang menikmati kucuran subsidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.