JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan anak di bawah umur meningkat dari waktu ke waktu. Situasi yang cukup memprihatinkan dan perlu mendapatkan penanganan serius.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, langkah hukum bagi anak di bawah umur baiknya melakukan metode penerapan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif dan mengesampaikan balas dendam.
Baca juga: Bahaya Batu Menempel di Tapak Ban, Bisa Bocor dan Sulit Ditambal
"Penyelesaian diversi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai langkah yang tepat sesuai yang diamanahkan oleh Undang- Undang No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (28/3/2023).
Dalam Pasal 16, UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, diversi yaitu metode mengalihkan kasus pidana yang dilakukan oleh anak dari metode formal dengan atau tanpa syarat ke proses yang non formal.
Budiyanto mengatakan, dalam kasus kecelakaan lalin yang melibatkan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1-4, UU No 22 tahun 2009, diversi dapat dipakai apabila kasus tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, luka- luka bahkan sampai korban meninggal dunia.
"Kendala yang sering muncul pada saat menerapkan cara diversi mengalami kebuntuan dalamm musyawarah terutama berkaitan dengan besarnya ganti rugi," ujar Budiyanto.
"Kendala tetap ada, namun tetap harus berjalan karena amanah UU bahwa yang mengatakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi," ujar dia.
Baca juga: Ternyata Kendaraan Sering Gonta-ganti BBM Beda Merek Berbahaya!
"Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan cara musyawarah dan melibatkan para pihak dengan tujuan untuk menghindari balas dendam dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan," kata dia.
Persyaratan diversi dalam Pasal 7 UU No 11 tahun 2012, ialah pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi.
Diversi yang dimaksud ialah dalam hal tindak pidana yaitu diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.