Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diimbau Kurangi Pengawalan Pakai Strobo dan Sirine yang Berisik

Kompas.com - 26/03/2023, 16:34 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Esensi pengawalan yang dilakukan polisi adalah untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan orang yang dikawal dari titik pemberangkatan sampai dengan tujuan.

Namun dalam prakteknya pengawalan sering dinilai arogan oleh pemakai jalan lain. Dalam proses pengawalan, lampu strobo dan sirine membuat suara ribut untuk mendapatkan atensi pemakai jalan lain.

Baca juga: Penyebab Bearing Roda Sepeda Motor Cepat Rusak

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, sudah saatnya petugas paham terhadap sence of crisis untuk tetap memperhatikan situasi jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial.

Motor pengawalan (voorijder) Dinas Perhubungan DKI terparkir di halaman Balaikota. Biasanya motor ini mengawal kegiatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun, sejak Selasa (12/11/2014) kemarin, Basuki tak lagi menggunakan pengawalan Dishub DKI.KOMPAS.COM/KURNIASARI AZIZAH Motor pengawalan (voorijder) Dinas Perhubungan DKI terparkir di halaman Balaikota. Biasanya motor ini mengawal kegiatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun, sejak Selasa (12/11/2014) kemarin, Basuki tak lagi menggunakan pengawalan Dishub DKI.

"Menampung aspirasi terhadap keluhan pengguna jalan saat bertemu/ berpapasan melihat dan mendengar sirene yang melengking mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (26/3/2023).

Budiyanto mengatakan, secara teknis perlu ada pengaturan sarana dan prasarana pengawalan sehingga tidak mengeluarkan bunyi sirene yang terlalu melengking dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

"Menurut teori bahwa satuan intensitas suara diukur dengan disibel di atas 90 db dalam waktu relatif lama dapat mengganggu telinga orang lain.Dengan mengganggu telinga akan berdampak kpd konsentrasi pengguna jalan lain," kata dia.

Baca juga: Cara Aman Melepas Helm Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Dua unit mobil Pengawalan (Patwal) bekas konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Bali,sedang diuji coba di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Senin (28/11/2022).KOMPAS.COM/Polresta Solo Dua unit mobil Pengawalan (Patwal) bekas konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Bali,sedang diuji coba di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Senin (28/11/2022).

Walaupun di dalam UU LLAJ penggunaan strobo dan sirene diperbolehkan bahkan diatur bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama harus dikawal dan dapat dapat mengabaikan rambu- rambu yakni di Pasal 135 ayat 1 sampai ayat 3.

Budiyanto juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengimbau mengurangi pengawalan terutama saat jalan macet yang merupakan salah satu bentuk respon dan tanggung-jawab polisi.

"Adanya imbauan tentang penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan sebagai momentum untuk evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan masalah-masalah teknis pengawalan di lapangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau