JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR) memastikan bila penerapan sistem pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) belum diterapkan saat mudik Lebaran 2023 nanti.
Alasannya, sebagaimana dikatakan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal, penerapan MLFF sebagai sistem baru saat tingkat mobilitas tinggi, berpotensi menimbulkan masalah baru terkhusus di aspek lalu lintas.
"Sistem yang baru itu kalau kami coba dengan situasi yang sempurna, malah bikin masalah baru. Karena, perubahan itu, kan enggak bisa, makanya kami uji coba dalam situasi terbatas dulu," katanya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Aturan Bayar Tol Tanpa Henti Ditargetkan Selesai Juni 2023
Sejauh ini, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah mempersiapkan uji coba sistem teranyar tersebut Juni mendatang di Tol Bali Mandara.
Terkait pelaksanaan uji coba yang akan dilaksanakan pada akhir Kuartal II 2023 tersebut, bahwa progres pekerjaan sudah tembus 50 persen.
Ketika tahap uji coba selesai, pihak BPJT akan melaporkannya kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Setelah itu barulah keputusan komersialisasi MLFF dilakukan.
"Yang di Bali belum komersial, untuk uji coba memastikan keandalan, baik alatnya, keandalan aplikasinya, gantry-nya, kameranya, dan integrasi data yang dimiliki sistem ini dengan kepolisian," kata Zainal.
Baca juga: Cara Merawat Transmisi Mobil Matik Supaya Lebih Awet
Dalam kesempatan teprisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan menyebut bahwa penerapan MLFF akan menjadi awal untuk tertib data mengenai kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebab untuk mengoptimalisasikan kebijakan itu, diperlukan data terintegrasi ke basis data milik Korlantas Polri dan pihak lainnya.
"Sangat bagus sekali ini, MLFF menuju Indonesia tertib. Tertib data terutama," kata Aan.
Menurut dia, tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah terhadap kepemilikan ranmor dibuktikan dari jumlah pembayar pajak tahunan, pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bekas, hingga registrasi kendaraan baru di beberapa institusi.
Melalui sistem MLFF, Korlantas akan mengoptimalkan aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mencegah adanya manipulasi atau pemalsuan data kendaraan bermotor.
Baca juga: Ingin Beli Motor Listrik, Cek Dahulu Lokasi SPKLU Terdekat
"Kalau datanya sesuai, maka denda yang diberikan apabila ada pelanggaran MLFF akan tepat sasaran pada pemilik kendaraan," ujarnya.
Lebih lanjut Aan menyampaikan, ke depannya penegakan hukum dari penerapan MLFF akan diintegrasikan dengan basis data dari sistem tilang elektronik (ETLE).
Namun demikian, bedanya dengan ETLE adalah denda MLFF dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan dan besaran denda ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta disetorkan ke kas pemungut tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.