JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan bantuan atau insentif terhadap pembelian beberapa model sepeda motor listrik berbasis baterai di Indonesia, senilai Rp 7 juta mulai 20 Maret 2023.
Langkah terkait sebagai upaya mendorong era elektrifikasi melalui penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) menjadi alat transportasi masal.
Seiring dengan itu, sejumlah fasilitas pendukung yang berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pun tengah diperbanyak. Sehingga pengguna kendaraan listrik tidak perlu khawatir ketika digunakan sehari-hari.
Baca juga: Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif
Melansir laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, saat ini jumlah SPKLU di Indonesia sebanyak 588 unit yang tersebar di 240 lokasi pada Januari 2023.
Jumlah tersebut mencangkup ultra fast charger berkapasitas lebih dari 100 kW sebanyak 82 unit dan fast charger dengan kapasitas lebih dari 50 kW mencapai 77 unit.
Persebaran SPKLU paling banyak, berada di wilayah Jawa-Bali, yakni 505 unit. 9 unit di antaranya, tersedia di beberapa ruas jalan bebas hambatan atau tol, seperti KM 6 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Selanjutnya, SPKLu di Sumatera dan Sulawesi masing-masing sebanyak 37 unit. Sementara yang tepasang di di Kalimantan dan Nusa Tengara sebanyak 13 unit dan 10 unit.
Adapun SPKLU yang berada di Maluku dan Papua sementara sama-sama baru ada dua unit.
Baca juga: Cuti Bersama, Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap Hingga 26 Maret 2023
Untuk lebih rincinya, pengguna kendaraan listrik bisa melakukan pengecekkan SPKLU terdekat melalui aplikasi Charge.IN milik PLN atau PLN Mobile.
Meski begitu, menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, sebenarnya motor listrik tidak terlalu bergantung pada SPKLU.
"Motor dengan kapasitas 125 cc itu setara dengan 5,7 kW di motor listrik. Maka, dengan kapasitas segitu, kebutuhan dayanya relatif kecil sehingga bisa dicas di rumah dengan 30 watt," kata dia belum lama ini.
"Karena itu kami menekankan untuk kendaraan listrik yang dayanya kecil, dicas di rumah saja. SPKLU hanya digunakan dalam keadaan emergency. Jadi (motor listrik) tidak begitu bergantung (dengan SPKLU)," ucap Puput melanjutkan, panggilan akrabnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.