Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buat yang Belum Tahu, Ini Denda Tidak Bawa STNK dan TNKB Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Serupa dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legalitas suatu kendaraan.

Ada sanksi bagi pengendara yang tak bisa menunjukkan STNK saat ditilang. Termasuk bagi kendaraan yang tak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Brigjen Pol. Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, kendaraan yang digunakan di jalan umum wajib memilki STNK dan TNKB.

“SIM dianggap sebagai bukti kompetensi pengendara, sedangkan STNK dan TNKB dianggap sebagai bukti kompetensi kendaraan,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Bagi pengendara yang tidak menunjukkan STNK dan tidak membawa TNKB, dasar hukumnya tertulis pada Pasal 280 juncto pasal 288 ayat (1) undang-undang no. 22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Dalam pasal 280 UU LLAJ berbunyi :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Sedangkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan, ;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

“Jika ada kendaraan yang STNK atau TNKB nya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka kendaraan tersebut dianggap tidak layak jalan dan tidak boleh digunakan di jalan umum,” kata Aan.

Lebih lanjut Aan menjelaskan, kedua pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas ringan, berdasarkan Pasal 73 ayat (5) huruf (a) Peraturan Kapolri no. 9 tahun 2012.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/21/171200915/buat-yang-belum-tahu-ini-denda-tidak-bawa-stnk-dan-tnkb-kendaraan

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke