Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat Berlaku sampai Mei 2023

Kompas.com - 06/03/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa wilayah di Indonesia rupanya masih memberlakukan program penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB). Adanya pemutihan denda ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk tertib membayar.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menghapus denda pajak, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.

Dilansir dari Instagram @samsat_padang (3/5/2023), Pemprov Sumatera Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 bertajuk “Triple Untung +”.

Baca juga: Oknum TNI Cekcok dengan Pengendara Lain di Jalan, Bawa Senjata Tajam

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???? Samsat Padang ???? (@samsat_padang)

Pada program pemutihan tersebut, wajib pajak akan mendapatkan berbagai keuntungan. Mulai dari bebas pokok BBN II kendaraan dari luar provinsi, bebas denda pajak dan BBN II, serta bebas SWDKLLJ.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat berlaku mulai 2 Maret 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon pokok pajak untuk pembayaran pajak tahun pertama khusus kendaraan berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang melakukan balik nama.

Baca juga: Moge Adu Banteng dengan Bus, Ingat Menyalip Tidak Bisa Sembarangan

“Sumbangsih terbesar pajak daerah masih berasal dari PKB sebesar Rp 853,903 miliar atau terealisasi 106,93 persen dari target hingga akhir tahun 2022,” ujar Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, dalam keterangan tertulis (3/5/2023).

Selanjutnya disumbang oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkumpul sebesar Rp 421,048 miliar atau tercapai 106,93 persen dari target.

Adapun tempat untuk membayar pajak berada di seluruh kantor Samsat Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi Payment Poin Samsat yang tersebar di Sumatera Barat.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Adu Banteng Moge vs Bus di Baluran Situbondo

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???? Samsat Padang ???? (@samsat_padang)

Hal ini dapat memudahkan masyarakat untuk tetap membayarkan kewajiban pajaknya tanpa datang ke Kantor Samsat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com