Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Honda Brio Kabur Usai Isi BBM di SPBU hingga Tabrak Pengendara Motor

Kompas.com - 19/02/2023, 07:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial dengan narasi pengendara Honda Brio yang tidak mau membayar dan kabur usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Video itu diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @indocarstuff, Sabtu (18/2/2023). Disebutkan bahwa lokasi kejadian terjadi di salah satu SPBU Makassar.

Honda Brio merah dikejar oleh massa karena pengendara Brio ini kabur setelah tidak bayar bensin. Pas kabur doi juga menabrak beberapa pengendara lainnya. Alhasil dikejar sampai dirusakin deh itu mobil Brio-nya,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Esemka Fokus Bantu Sektor UMKM Indonesia

Saat tim redaksi mengkonfirmasi hal ini, Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Betul, tadi telah terjadi tidak bayar pengisian Pertalite Rp 150.000 di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar. Konsumen tersebut menggunakan kendaraan Honda Brio merah plat DD 1653 RE,” ucap Fahrougi kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SEMUA TENTANG MOBIL INDO ???????? (@indocarstuff)

 

“Operator sempat mengejar mobil tersebut dan mobil tersebut sempat menabrak pengguna kendaraan di jalan sehingga terjadi keramaian massa masyarakat yang mengejar mobil tersebut. Namun akhirnya penanganan sudah di atasi pihak berwajib setempat,” lanjutnya.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang mengisi bensin kemudian melarikan diri merupakan perbuatan tindak pidana umum pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Kemudian pada saat mengemudikan mobil melarikan diri dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kejadian tersebut kemudian terjadi pengrusakan merupakan ekses dari kejadian itu,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Saat Mesin Mati Rem Truk Tidak Berfungsi

Menurutnya, dari perspektif hukum setiap warga negara juga tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat perkara pidana seperti hal tersebut.

“Cukup melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan atas peristiwa tersebut,” kata Budiyanto.

Kondisi Mobil Honda CR-V saat diberhentikan warga dan polisi usai menabrak pejalan kaki di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Kondisi Mobil Honda CR-V saat diberhentikan warga dan polisi usai menabrak pejalan kaki di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com