Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Kendaraan yang Parkir Liar Bisa Terekam Kamera ETLE

Kompas.com - 15/02/2023, 12:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah gencar menangani kemacetan yang semakin marak terjadi di Ibu Kota. Salah satu fokus utama dalam Operasi Lintas Jaya kali ini adalah kelaikan jalan kendaraan-kendaraan dan parkir liar.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan, dalam operasi ini petugas gabungan akan disebar ke 40 koridor jalan utama.

Bersama dengan itu juga akan dilakukan Operasi Dinamis yang disesuaikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Video Viral Mobil Penyok Menabrak Honda Scoopy, Ini Penyebabnya

Polres Metro Tangerang Kota akan uji coba penegakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pekan depan, 9 Januari 2023. Namun, uji coba kamera ETLE itu akan diaktifkan mulai hari ini, Kamis (5/1/2023).KOMPAS.com/Ellyvon Pranita Polres Metro Tangerang Kota akan uji coba penegakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pekan depan, 9 Januari 2023. Namun, uji coba kamera ETLE itu akan diaktifkan mulai hari ini, Kamis (5/1/2023).

"Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan," ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Terkait parkir liar, sambung Syafrin, pihaknya akan menindak tegas, baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.

"Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia," kata dia

Baca juga: Estimasi Perbaikan Honda Brio yang Ditabrak Fortuner Ngamuk

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menambahkan, pihaknya akan terus mendukung agar situasi di Jakarta aman dan lancar.

"Terkait parkir liar kita ada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (Etle). Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," ucap Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau