BOGOR, KOMPAS.com - Tilang elektronik keliling atau ETLE Mobile pada dasarnya merupakan sistem pelengkap kepolisian yang bertujuan meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Memiliki sistem yang hampir sama dengan kamera ETLE yang dipasang di beberapa titik, ETLE mobile juga menggunakan kamera.
Tilang elektronik keliling akan semakin memperluas jangkauan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Bermodalkan aplikasi yang terpasang di ponsel petugas, maka tilang elektronik ini bisa dilakukan dengan sistem yang berlaku.
Proses tilang dilakukan secara elektronik yang akan ditindak langsung oleh petugas yang berada di kantor polisi, bukan personel polisi yang ada di lapangan saat menangkap gambar pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Melihat Langsung Cara Kerja Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile Milik Polres Tangsel
Akun Instagram resmi Satlantas Bogor Kota menegaskan bahwa tilang elektronik keliling berlaku dan akan menindak tegas setiap pelanggar lalu lintas sesuai aturan yang berlaku.
“Personel Sat Lantas Polresta Bogor Kota melakukan pengambilan gambar pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan pengendara melalui sistem ETLE Mobile yang akan tersambung dengan back office,” tulis akun Instagram Satlantas Bogor Kota, Minggu (6/2/2023)
Kemudian, gambar tersebut akan divalidasi oleh petugas guna memberi pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang terdaftar secara resmi dalam STNK.
Baca juga: ETLE di Jogja Berlaku untuk Mobil dan Motor?
“Nantinya akan divalidasi oleh Operator Posko ETLE Polresta Bogor Kota kemudian pelanggar akan dikirim Surat Konfirmasi Pelanggaran melalui Petugas Pos,” tulis akun tersebut.
Bila surat pemberitahuan tersebut tidak ditanggapi maka sebagai sanksinya akan dilakukan pemblokiran kendaraan.
“Jika dalam 8 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau semisal pemilik pertama kendaraan mengkonfirmasi bahwa kendaraan sudah pindah kepemilikan, maka petugas akan melakukan blokir kendaraan,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Terkena Tilang Elektronik? Pahami Cara Mengurusnya
Pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama atas kendaraan yang dimilikinya akan mengetahui bahwa STNK kendaraan telah diblokir ketika hendak membayar pajak kendaraan tahunan.
“Sehingga pada saat pembayaran pajak tahunan, blokir tersebut harus dibuka terlebih dahulu, baru bisa dilayani,” tulis akun tersebut.
Bagi pemilik juga bisa memeriksa apakah kendaraan yang dimiliki pernah kena tilang atau tidak dengan memeriksanya di situs web berikut; https://etle-jabar.info/id/check-data dengan mengikuti arahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.