JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (6/2/2023) pagi pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sore mulai jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pada penerapan kebijakan itu, 28 akses gerbang tol (GT) otomatis juga menerapkan peraturan tersebut. Nantinya, para pelanggar aturan bakal dikenai sanksi tilang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggunakan E-TLE statis, dan mobile untuk merekam setiap pengguna kendaraan yang melintasi rute ganjil genap (gage). Bagi yang melanggar akan kena tilang dan harus membayar dendanya maksimal Rp 500.000
Selain itu, setelah lama tak ada kabar, akhirnya nama PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka kembali terdengar di awal 2023.
Menariknya, Esemka membuat kejutan dengan ikut serta dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.
Baca juga: Urai Kemacetan, Pengawasan Ganjil Genap Dilaksanakan Tiap Gerbang Tol
1. 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap, Melanggar Didenda Rp 500.000
Untuk lebih jelasnya, berikut ini 28 akses gerbang tol yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2 Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
Baca juga: 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap, Melanggar Didenda Rp 500.000
2. Pabrik Esemka Punya Fasilitas Baru, Siap Produksi Mobil Listrik?
Tak hanya sekadar menjadi peserta, dari informasi dan beberapa petunjuk yang ada, Esemka diduga juga bakal meluncurkan mobil listrik pertamanya di IIMS nanti.
Sinyalnya berasal dari bocoran foto-foto mobil listrik yang diduga akan jadi produk Esemka, serta tampilan logo baru yang digunakan pada ajang IIMS nanti.
Baca juga: Pabrik Esemka Punya Fasilitas Baru, Siap Produksi Mobil Listrik?
3. Mulai Pagi Ini 25 Ruas Jalan Protokol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap
Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (6/2/2023). Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi yang terus meningkat.