JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, modus mengganti pelat nomor demi menghindari ganjil genap (Gage) kerap terjadi. Pelanggaran tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas dari sistem ganjil genap.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ganjil genap adalah sistem pengendalian lalu lintas atau pembatasan lalu lintas dengan cara memberlakukan penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan kalender nasional.
Tanggal genap diberlakukan nomor polisi genap dan tanggal ganjil diberlakukan nomor polisi ganjil.
Baca juga: Daftar Urutan 42 Pelat Nomor Mobil Menteri di Indonesia
"Seiring dengan perkembangan waktu diberlakukan Gage, muncul ide-ide dari oknum-oknum tertentu untuk mensiasati Gage dengan cara memasang pelat nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya atau memasang atau mengganti dengan pelat dinas," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.
Budiyanto menambahkan, beberapa kejadian ini pernah ditemukan petugas langsung di jalan. Kendaraan dengan pelat nomor hitam diganti dengan nomor yang berbeda.
Lalu, mengganti pelat nomor hitam dengan pelat dinas, karena pelat dinas termasuk kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam ganjil genap. Menurutnya, dengan modus-modus seperti ini tentunya akan dapat merugikan pihak lain.
"Beberapa kali kejadian pemilik mobil tertentu mendapatkan surat klarifikasi dari kepolisian, karena dianggap melanggar lalu lintas karan terdeteksi oleh camera CCTV. Ternyata setelah diklarifikasi, pemilik kendaraan bermotor yang mendapat surat klarifikasi tidak melanggar," kata Budiyanto.
Baca juga: Terjadi Lagi, Pengemudi Mobil Pelat Nomor RFS Konflik hingga Keluarkan Senjata
"Modus-modus dengan cara mengganti pelat nomor yang bukan untuk peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-Undang No. 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (UU LLAJ)," ujarnya.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelanggarnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, pelanggaran tersebut juga berpeluaang kepada perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan, sebagaimana diatur dlm pasal 263 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.