JAKARTA, KOMPAS.com – Selain melayani pembuatan SIM A dan C, Polri juga mengakomodir SIM Internasional. SIM ini menjadi dokumen penting yang harus dimiliki pengemudi sebelum berkendara di luar negeri.
Untuk diketahui, jenis SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.
Sementara itu, SIM internasional yang diterbitkan oleh Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi pemohon yang ingin mendaftar, prosesnya pun cukup mudah, karena bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Perihal biayanya, pembuatan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.
Sebagai informasi, SIM internasional memiliki masa berlaku. Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional masa berlakunya hanya 3 tahun.
Berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/04/131200715/catat-syarat-dan-biaya-bikin-sim-internasional-per-januari-2023