JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah libur dua hari pada perayaan Tahun Baru 2023 kemarin.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada masa libur terkait, yaitu 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 diimbau untuk segera melakukan perpanjangan. Apabila ada yang terlambat, maka SIM bakal hangus.
"Hari Sabtu-Minggu, 31 Desember 2022-1 Januari 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling Diliburkan," tulis keterangan resmi, Minggu (1/1/2023).
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023," lanjutnya.
Bagi yang menunda melakukan perpajangan, maka pemilik yang ingin memiliki SIM harus melakukan proses pembuatan baru.
Adapun syarat kepemilikan SIM sebagaimana diatur pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomo 5 Tahun 2021, usia minimal kepemilikan ialah 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun SIM CI dan SIM A, sampai 19 tahun bagi yang hendak memiliki SIM CII.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 ialah Rp 75.000 untuk SIM C dan 80.000 bagi SIM A. Untuk biaya lainnya ialah cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/02/070200615/layanan-perpanjangan-sim-mulai-buka-telat-harus-buat-baru