Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Layanan Perpanjangan SIM Mulai Buka, Telat Harus Buat Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah libur dua hari pada perayaan Tahun Baru 2023 kemarin.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada masa libur terkait, yaitu 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 diimbau untuk segera melakukan perpanjangan. Apabila ada yang terlambat, maka SIM bakal hangus.

"Hari Sabtu-Minggu, 31 Desember 2022-1 Januari 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling Diliburkan," tulis keterangan resmi, Minggu (1/1/2023).

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023," lanjutnya.

Bagi yang menunda melakukan perpajangan, maka pemilik yang ingin memiliki SIM harus melakukan proses pembuatan baru.

Adapun syarat kepemilikan SIM sebagaimana diatur pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomo 5 Tahun 2021, usia minimal kepemilikan ialah 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun SIM CI dan SIM A, sampai 19 tahun bagi yang hendak memiliki SIM CII.

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 ialah Rp 75.000 untuk SIM C dan 80.000 bagi SIM A. Untuk biaya lainnya ialah cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/02/070200615/layanan-perpanjangan-sim-mulai-buka-telat-harus-buat-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke