Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/12/2022, 14:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalur tol dan arteri, kembali berlaku jelang libur pergantian tahun atau tahun baru 2023. Hal ini dilakukan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan, pembatasan mulai berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.

"Pengaturan ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," katanya dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru (14/12/2022).

Baca juga: Waspada Bahaya Laten di Jalan Tol Saat Berkendara Musim Hujan

Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait operasional angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol dan non tol.DOK. AGUS PAMBAGIO Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait operasional angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol dan non tol.

Lebih jauh, pembatasan awal diterapkan sebagai antisipasi arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 pada 30-31 Desember 2022 dengan jangka waktu pukul 00.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Kemudian pembatasan kembali diberlakukan pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB, sebagai antisipasi arus balik libur Nataru 2022/23.

Adapun jenis kendaraan yang diatur pengoperasiannya ini ialah mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Jakarta, Pengendara Motor Mesti Lebih Waspada

Sejumlah truk barang antre di Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/4). Ribuan truk barang antre di Pelabuhan LCM Ketapang akibat mogok massal kapal angkutan barang atau Landing Craft Tank (LCT) dilarang oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk angkutan penyebarangan. ANTARA FOTO/Seno/Rei/nz/15.SENO Sejumlah truk barang antre di Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/4). Ribuan truk barang antre di Pelabuhan LCM Ketapang akibat mogok massal kapal angkutan barang atau Landing Craft Tank (LCT) dilarang oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk angkutan penyebarangan. ANTARA FOTO/Seno/Rei/nz/15.

Lalu, kendaraan pengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, dan batu. Kendaraan pengangkut bahan tambang, serta kendaraan pengangkut bahan bangunan seperti besi, semen, juga kayu.

"Ini termasuk untuk ODOL (over-dimension over-loading) juga," tambah Hendro

Apabila didapati kendaraan yang melanggar kebijakan, maka angkutan barang terkait bakal diberhentikan dan tidak boleh jalan sampai waktu diperbolehkan kembali. Saat itu, kendaraan bakal dikeluarkan di jalur paling dekat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke