JAKARTA, KOMPAS.com – Meksipun masih dalam suasana libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di Jakarta.
Aturan ganjil genap sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Baca juga: Mau Ganti Ban Mobil, Apakah Harus Menunggu Sampai Botak?
Dalam peraturan itu dituliskan jika penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
kompas.com/REZA AGUSTIAN Polisi berhentikan kendaraan mobil akibat melanggar aturan ganjil genap setelah mulai diterapkan aturan sanksi tilang bagi para pelanggar di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000. Bila kedapatan melanggar, maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE).
Baca juga: Layanan SIM Keliling di Bekasi Kembali Buka, Cek Jadwal dan Lokasinya
- Berikut jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta:
- 1. Jalan Pintu Besar Selatan
- 2. Jalan Gajah Mada
- 3. Jalan Hayam Wuruk
- 4. Jalan Majapahit
- 5. Jalan Medan Merdeka Barat
- 6. Jalan MH Thamrin
- 7. Jalan Jenderal Sudirman
- 8. Jalan Sisingamangaraja
- 9. Jalan Panglima Polim
- 10. Jalan Fatmawati
- 11. Jalan Suryopranoto
- 12. Jalan Balikpapan
- 13. Jalan Kyai Caringin
- 14. Jalan Tomang Raya
- 15. Jalan Jenderal S Parman
- 16. Jalan Gatot Subroto
- 17. Jalan MT Haryono
- 18. Jalan HR Rasuna Said
- 19. Jalan D.I Pandjaitan
- 20. Jalan Jenderal A. Yani
- 21. Jalan Pramuka
- 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- 23. Jalan Kramat Raya
- 24. Jalan Stasiun Senen
- 25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.