www.kompas.com
Polisi berhentikan kendaraan mobil akibat melanggar aturan ganjil genap setelah mulai diterapkan aturan sanksi tilang bagi para pelanggar di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).(kompas.com/REZA AGUSTIAN )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+