Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2022, 17:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjual mobil pribadi ke jasa jual beli mobil bekas kerap menjadi pilihan banyak orang. Ada banyak alasan mengapa orang menjual mobil pribadi, mulai dari untuk mengganti unit baru, membutuhkan dana cepat dan sebagainya.

Akan tetapi, dalam menjual mobil pribadi haruslah memenuhi beberapa persyaratan agar pemilik mobil dan jual penjual sama-sama tidak dirugikan.

“Kalau ditempat saya, untuk jual mobil bekas tinggal telefon saya atau mobilnya dibawa showroom langsung. Nanti saya periksa dulu kondisi mobil dan harga pasaran mobil itu berapa. Jadi intinya bisa di bawa kesini langsung untuk saya datangi ke rumahnya,” kata Andi dari diler mobil bekas Jordy Mobil MGK Kemayoran kepada Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Saat Libur Nataru

Andi mengatakan jika ada beberapa pebisnis jual beli mobil bekas yang enggan untuk membeli mobil dalam kondisi tertentu. Misalnya, di tempat Andi tidak akan membeli mobil bekas yang sudah pernah kecelakaan atau terendam banjir.


“Kalau saya tidak main mobil bekas tabrakan dan banjir. Jadi mobil yang pernah tabrakan dan pernah alami insiden banjir saya tidak akan ambil. Jika mobil bekas kecelakaan atau banjir biasanya ada pemain bisnis mobil bekas khusus, biasanya nanti akan saya rekomendasikan untuk menjual mobil kondisi bekas tersebut ke sana,” kata Andi. 


Kemudian, untuk pencairan dana saat penjualan mobil bekas juga singkat. Andi mengatakan jika dirinya akan langsung mentransfer di hari yang sama begitu selesai pemeriksaan dan juga syarat kelengkapan dokumen penting dari mobil yang akan dijual telah terpenuhi.

Diler Mobil Bekas di MGK KemayoranKompas.com/ Janlika Putri Diler Mobil Bekas di MGK Kemayoran

“Jika surat mobil tersebut masih di leasing, saya dan penjual mobil akan bersama-sama ke leasing. Kita lunasin bareng disana. Itu juga prosesnya cepat. Pokoknya surat harus lengkap,” kata Andi.

Baca juga: BMW Luncurkan Roadster R nineT 2023 dan R18 Cruiser Edisi 1 Abad

Andi juga menyebutkan jika sekarang banyak penipuan surat mobil palsu. Maka dari itu pihaknya akan skeptis kepemilikan dari mobil yang akan di jual.

“Kemudian, kita minta nomor rekening untuk kita transfer uang atas nama pemilik mobilnya. Paling tidak orangnya harus ada di depan kita. BPKB, Faktur, STNK harus lengkap. Kalau pajak mati kita tinggal potong-potongan harga,” kata Andi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke