JAKARTA, KOMPAS.com – Menjual mobil pribadi ke jasa jual beli mobil bekas kerap menjadi pilihan banyak orang. Ada banyak alasan mengapa orang menjual mobil pribadi, mulai dari untuk mengganti unit baru, membutuhkan dana cepat dan sebagainya.
Akan tetapi, dalam menjual mobil pribadi haruslah memenuhi beberapa persyaratan agar pemilik mobil dan jual penjual sama-sama tidak dirugikan.
“Kalau ditempat saya, untuk jual mobil bekas tinggal telefon saya atau mobilnya dibawa showroom langsung. Nanti saya periksa dulu kondisi mobil dan harga pasaran mobil itu berapa. Jadi intinya bisa di bawa kesini langsung untuk saya datangi ke rumahnya,” kata Andi dari diler mobil bekas Jordy Mobil MGK Kemayoran kepada Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Saat Libur Nataru
Andi mengatakan jika ada beberapa pebisnis jual beli mobil bekas yang enggan untuk membeli mobil dalam kondisi tertentu. Misalnya, di tempat Andi tidak akan membeli mobil bekas yang sudah pernah kecelakaan atau terendam banjir.
“Kalau saya tidak main mobil bekas tabrakan dan banjir. Jadi mobil yang pernah tabrakan dan pernah alami insiden banjir saya tidak akan ambil. Jika mobil bekas kecelakaan atau banjir biasanya ada pemain bisnis mobil bekas khusus, biasanya nanti akan saya rekomendasikan untuk menjual mobil kondisi bekas tersebut ke sana,” kata Andi.
Kemudian, untuk pencairan dana saat penjualan mobil bekas juga singkat. Andi mengatakan jika dirinya akan langsung mentransfer di hari yang sama begitu selesai pemeriksaan dan juga syarat kelengkapan dokumen penting dari mobil yang akan dijual telah terpenuhi.
Baca juga: BMW Luncurkan Roadster R nineT 2023 dan R18 Cruiser Edisi 1 Abad
Andi juga menyebutkan jika sekarang banyak penipuan surat mobil palsu. Maka dari itu pihaknya akan skeptis kepemilikan dari mobil yang akan di jual.
“Kemudian, kita minta nomor rekening untuk kita transfer uang atas nama pemilik mobilnya. Paling tidak orangnya harus ada di depan kita. BPKB, Faktur, STNK harus lengkap. Kalau pajak mati kita tinggal potong-potongan harga,” kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.