Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Anggota Klub Abal-abal | Ribuan Pengendara Langsung Terjaring ETLE Mobile

Kompas.com - 17/12/2022, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota klub SUV viral di media sosial, karena melakukan konvoi yang terkesan arogan dan merugikan pengguna jalan lain. Selain itu, insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta juga menarik perhatian banyak pembaca.

Topik lainnya yang banyak dibaca adalah mengenai pelat nomor RF yang boleh digunakan oleh warga sipil. Berikut ini lima artikel terpopuler, Jumat (16/12/2022):

1. Hajar Bahu Jalan dan Arogan, Cerminan Ulah Anggota Klub Abal-abal

Tangkapan layar video dari akun Twitter @CakBandeng82 saat sejumlah klub mobil blokade tol Soroja. Tangkapan layar Twitter/@CakBandeng82 Tangkapan layar video dari akun Twitter @CakBandeng82 saat sejumlah klub mobil blokade tol Soroja.

Konvoi merugikan dan terkesan arogan jadi ulah sebagian anggota klub SUV sewaktu melakukan touring. Perilaku itu pun berulang kali jadi buah bibir lantaran dinilai merugikan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Arogansi tersebut terlihat dari konvoi dan tata cara meminta jalan untuk mendahului. Banyak mobil yang dilengkapi rotator atau sirine. Padahal sudah jelas melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Hajar Bahu Jalan dan Arogan, Cerminan Ulah Anggota Klub Abal-abal

2. Ribuan Pengendara Langsung Terjaring ETLE Mobile

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya ETLE Mobile dibeberapa daerah. Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
NTMC Polri Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya ETLE Mobile dibeberapa daerah. Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Baru dua hari setelah diluncurkan, ribuan pengguna kendaraan bermotor terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12/2022), sebanyak lima ribu pengendara dikenakan sanksi tilang karena melawan arus hingga tidak menggunakan helm. Ribuan pelanggar tersebut, terekam dalam kamera yang dipasang di mobil patroli milik Ditlantas Polda Metro Jaya.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan, mulai menerobos ganjil genap, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga tidak menggunakan helm.

Baca juga: Ribuan Pengendara Langsung Terjaring ETLE Mobile

3. Ada Insentif Mobil Listrik Rp 80 Juta, Bisa Picu Letupan Penjualan

Anggota Paspampres berjaga di samping mobil listrik yang akan digunakan oleh delegasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11/2022).ANTARA FOTO via BBC INDONESIA Anggota Paspampres berjaga di samping mobil listrik yang akan digunakan oleh delegasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11/2022).

Sejumlah agen pemegang merek (APM) kendaraan roda empat atau lebih di dalam negeri mengaku bahwa rencana pemberian insentif terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik oleh pemerintah RI, dapat mengakselerasi era elektrifikasi nasional.

Pasalnya, saat ini jenis kendaran tersebut, baik yang berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) maupun hybrid (hybrid electric vehicle/HEV), masih sangat mahal dibanding mobil konvensional berbahan bakar minyak.

Baca juga: Ada Insentif Mobil Listrik Rp 80 Juta, Bisa Picu Letupan Penjualan

4. Tanggapan Wuling Soal Insentif Rp 80 Juta untuk Mobil Listrik

Mobil listrik Wuling Air evKompas.com/Adityo Mobil listrik Wuling Air ev

Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan pernyataan melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bahwa akan memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik.

Saat ditanyakan ke pihak Wuling, dengan santai menjawab belum bisa memberikan komentar. Setidaknya, sampai regulasi resminya keluar.

Baca juga: Tanggapan Wuling Soal Insentif Rp 80 Juta untuk Mobil Listrik

5. Warga Sipil Boleh Pakai Pelat RF, Ini Syaratnya

Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Masyarakat umum bisa saja menggunakan nomor polisi berakhiran RFS dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya. Contoh pelat nopol B139 RFS. Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.

Adapun mengenai biaya yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau