JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota klub SUV viral di media sosial, karena melakukan konvoi yang terkesan arogan dan merugikan pengguna jalan lain. Selain itu, insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta juga menarik perhatian banyak pembaca.
Topik lainnya yang banyak dibaca adalah mengenai pelat nomor RF yang boleh digunakan oleh warga sipil. Berikut ini lima artikel terpopuler, Jumat (16/12/2022):
1. Hajar Bahu Jalan dan Arogan, Cerminan Ulah Anggota Klub Abal-abal
Konvoi merugikan dan terkesan arogan jadi ulah sebagian anggota klub SUV sewaktu melakukan touring. Perilaku itu pun berulang kali jadi buah bibir lantaran dinilai merugikan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Arogansi tersebut terlihat dari konvoi dan tata cara meminta jalan untuk mendahului. Banyak mobil yang dilengkapi rotator atau sirine. Padahal sudah jelas melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Ribuan Pengendara Langsung Terjaring ETLE Mobile
Baru dua hari setelah diluncurkan, ribuan pengguna kendaraan bermotor terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12/2022), sebanyak lima ribu pengendara dikenakan sanksi tilang karena melawan arus hingga tidak menggunakan helm. Ribuan pelanggar tersebut, terekam dalam kamera yang dipasang di mobil patroli milik Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan, mulai menerobos ganjil genap, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga tidak menggunakan helm.
3. Ada Insentif Mobil Listrik Rp 80 Juta, Bisa Picu Letupan Penjualan
Sejumlah agen pemegang merek (APM) kendaraan roda empat atau lebih di dalam negeri mengaku bahwa rencana pemberian insentif terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik oleh pemerintah RI, dapat mengakselerasi era elektrifikasi nasional.
Pasalnya, saat ini jenis kendaran tersebut, baik yang berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) maupun hybrid (hybrid electric vehicle/HEV), masih sangat mahal dibanding mobil konvensional berbahan bakar minyak.
4. Tanggapan Wuling Soal Insentif Rp 80 Juta untuk Mobil Listrik
Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan pernyataan melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bahwa akan memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik.
Saat ditanyakan ke pihak Wuling, dengan santai menjawab belum bisa memberikan komentar. Setidaknya, sampai regulasi resminya keluar.
5. Warga Sipil Boleh Pakai Pelat RF, Ini Syaratnya
Masyarakat umum bisa saja menggunakan nomor polisi berakhiran RFS dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya. Contoh pelat nopol B139 RFS. Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.
Adapun mengenai biaya yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/17/060200515/-populer-otomotif-anggota-klub-abal-abal-ribuan-pengendara-langsung