JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral mobil berjenis Toyota Innova Reborn kedapatan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari sistem ganjil genap.
Mobil tersebut dengan sengaja menggunakan pelat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah agar bisa bebas berkendara di era ganjil genap. Padahal, pelat nomor asli mobil tersebut berwarna hitam.
Berdasarkan unggahan dari instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, mobil dengan pelat nomor merah palsu itu melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Namun dalam video tersebut tidak disebutkan kapan kejadian tersebut terjadi.
"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan TNKB palsu untuk menghindari ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia," @tmcpoldametro.
View this post on Instagram
Darmaningtyas, pengamat transportasi dari INSTRAN (Institut Studi Transportasi) mengatakan, jika tindakan yang dilakukan oleh pemilik mobil merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.
“Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomer, jadi polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan,” kata Darmaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Aturan mengenai pelat nomor sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Pada pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Darmaningtyas mengatakan jika pelat nomor merah menjadi kendaraan yang kebal terhadap tilang ganjil genap. Maka dari itu, pemalsuan pelat nomor ini digunakan oleh pemilik mobil tersebut untuk menghindari aturan ganjil genap.
“Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulan, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap,” kata Darmaningtyas.
Baca juga: Karoseri Laksana Perkenalkan All New Discovery, Makin Ganteng
Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.